Polemik Pelaksanaan SE Mendikbud No. 1 2021
Pada tanggal 9 Maret 2021, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa
Inggris daerah kami menggelar pertemuan virtual melalui flatform Zoom. Kami
mengagendakan tentang persamaan persepsi tentang pelaksanaan Ujian Sekolah khusus
mata pelajaran Bahasa Inggris, setelah turunnya SE Mendikbud no 1 Tahun 2021.
Sepertinya masing-masing anggota MGMP sudah mengetahui sistem pelaksanaan
Ujian Satuan Pendidikan (USP) yang telah diatur dalam POS USP masing-masing
sekolah. Saya sebagai penanggung jawab MGMP tersebut, biasanya memberi masukan
tentang permasalahan yang dibahas. Diantaranya ada sekolah yang hanya
menggunakan portofolio saja sebagai bentuk
penilaian yang dilakukan. Ada juga yang mengambil bentuk tertulis baik daring
maupun luring. Sebagian lagi ada yang melakukannya melalui penugasan. Tentu semua
itu sah-sah saja karena memang sesuai dengan SE Mendikbud terkait.
Sebagai penanggung jawab MGMP di wilayah kami, saya harus memastikan bahwa
semua anggota MGMP memahami isi dari Surat edaran tersebut, jangan hanya manut
terhadap pimpinan sekolah tanpa alasan logis yang sesuai dengan ketentuan. Saya
mulai mengajak mereka memahami satu demi satu isi dari SE Mendikbud no 1 Tahun
2021 terkait bentuk-bentuk Ujian yang dapat dilaksanakan. Ketentuan itu seperti yang saya screen shoot, sebagai
berikut:
Dalam ketentuan itu jelas setiap satuan pendidikan harus melaksanakan USP dalam bentuk seperti tercantum dalam butir a, b, c , sedangkan butir d karena ada kata ‘dan / atau’ maka itu menjadi pilihan.
Namun justru penggunaan kata ‘dan/atau’ itulah yang menjadi polemik. Beberapa
dari anggota MGMP mengemukakan bahwa masing-masing sekolah memiliki otoritas
penuh menggunakan bentuk ujian yang mana. Saya katakan bahwa memang
masing-masing satuan pendidikan memiliki otoritas penuh menggunakan bentuk yang
mana, tetapi tetap tidak keluar dari ketentuan di atas.
Artinya, sekolah boleh melaksankan bentuk a, b,c dan d. Atau bentuk a,b,
dan c saja . Bahkan d saja. Namun, belum
memenuhi ketentuan bila hanya memilih a saja, atau b saja atau c saja. Silahkan simak baik-baik.
Kebingungan semacam itu terjadi di lapangan karena tidak ada aturan turunan
berupa POS baik dari BSNP atau Dirjen terkait, yang biasanya menjabarkan
ketentuan dari Kemendikbud. Sehingga wajar bila di lapangan terjadi beragam
tanggapan.
Dalam perkembangannya, banyak pihak
Dinas Pendidikan Kabupaten pun menanggapi SE tersebut secara beragam. Di
beberapa daerah ada Dindikkab yang mengumpulkan guru yang biasa tergabung dalam
MGMP untuk menyusun kisi-kisi dan soal bersama. Ada pula yang hanya
memfasilitasi untuk menyusun kisi-kisi saja. Ini terjadi karena ketidakjelasan
aturan dan lemahnya komunikasi dari kementrian. Ini saya ketahui ketika
mengikuti Webinar Ngobrol Seksi tentang tanggal
28 Maret 2021 VoX Populi Institute Indonesia.
Fenomena itu terjadi karena luput memperhatikan bahwa selama pandemi beragam kurikulum yang digunakan sesuai
kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Ada yang memakai kurikulum normal, artinya tetap menggunakan kurikulum sebagaimana
sebelum pandemi. Ada yang menggunakan Kurikulum
Darurat sesuai dengan yang digariskan
oleh kementrian. Ada pula yang menggunakan kurikulum sesuai dengan kondisi
satuan pendidikan. Jadi tentu saja tidak relevan bila ada penilaian/ ujian
bersama tingkat daerah. Lalu bagaimana Kementrian menanggapi hal ini? Mari kita
tunggu perkembangannya.
Tidak ada lagi yang ditunggu, Ambu. Dinas pendidikan harusnya mengakomodasi dinamika yang ada. Satu yang perlu ditegaskan, apa pun model ujian yang diterapkan, guru bertanggung jawab menjaga kredibilitas ujian itu sendiri dan ... ingat ya, satuan pendidikan, dalam hal ini kepala sekolah menjadi penanggungjawab semua itu.
BalasHapusBetul Pak D. Tidak ada lagi yg ditunggu karena sebagian daerah sudah melaksanakan USP. Hanya saja ingin tahu bagaimana respon kementrian menyikapi polemik yg terjadi
HapusHaruskah kita menunggu, sedangkan pembelajaran akan segera usai...
BalasHapusTidak usah menunggu, masing2 satuan pendidikan punya otoritas untuk melaksanakan SE mendikbud tersebut. Yg ditunggu adalah respon kementrian atas polemik yg terjadi
HapusKeren... Bunda Ambu, trimks share pengalaman yg dialami. Memang suka begitu kalau menghadapi ujian. Kadang2 suka berbeda persepsi. Tetapi kita sebagai pendidik harus mengikuti aturan dari Kemendibud. Sukses dan lancar ujian murid2nya, Aamiin...
BalasHapusAamiin, di daerah kami sudah selesai USPnya Mak... terlepas dari beragam aktivitas sesuai pemahaman terhadap SE tersebut.
BalasHapusKereennn,,
BalasHapusMenggunakan.. Kurikulum esensial yang di sesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah ambu... Semoga di beri kemudahan kelancaran untuk pelaksanaan ujian
BalasHapusMasa pandemi cenderung MBS manajemen Berbasis Sekolah
BalasHapusSatuan pendidikan mendapat peran penting saat ini.
BalasHapusYa Alloh semoga pandemi segera berakhir.
BalasHapus