Polemik Pelaksanaan SE Mendikbud No. 1 2021

 

Pada tanggal 9 Maret 2021, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Inggris daerah kami menggelar pertemuan virtual melalui flatform Zoom. Kami mengagendakan tentang persamaan persepsi tentang pelaksanaan Ujian Sekolah khusus mata pelajaran Bahasa Inggris, setelah turunnya SE Mendikbud no 1 Tahun 2021.

Sepertinya masing-masing anggota MGMP sudah mengetahui sistem pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) yang telah diatur dalam POS USP masing-masing sekolah. Saya sebagai penanggung jawab MGMP tersebut, biasanya memberi masukan tentang permasalahan yang dibahas. Diantaranya ada sekolah yang hanya menggunakan  portofolio saja sebagai bentuk penilaian yang dilakukan. Ada juga yang mengambil bentuk tertulis baik daring maupun luring. Sebagian lagi ada yang melakukannya melalui penugasan. Tentu semua itu sah-sah saja karena memang sesuai dengan SE Mendikbud terkait.

Sebagai penanggung jawab MGMP di wilayah kami, saya harus memastikan bahwa semua anggota MGMP memahami isi dari Surat edaran tersebut, jangan hanya manut terhadap pimpinan sekolah tanpa alasan logis yang sesuai dengan ketentuan. Saya mulai mengajak mereka memahami satu demi satu isi dari SE Mendikbud no 1 Tahun 2021 terkait bentuk-bentuk Ujian yang dapat dilaksanakan. Ketentuan itu seperti yang saya screen shoot, sebagai berikut:

Dalam ketentuan itu jelas setiap satuan pendidikan harus melaksanakan USP dalam bentuk seperti tercantum dalam butir a, b, c , sedangkan butir d karena ada kata ‘dan / atau’ maka itu menjadi pilihan.

Namun justru penggunaan kata ‘dan/atau’ itulah yang menjadi polemik. Beberapa dari anggota MGMP mengemukakan bahwa masing-masing sekolah memiliki otoritas penuh menggunakan bentuk ujian yang mana. Saya katakan bahwa memang masing-masing satuan pendidikan memiliki otoritas penuh menggunakan bentuk yang mana, tetapi tetap tidak keluar dari ketentuan di atas.

Artinya, sekolah boleh melaksankan bentuk a, b,c dan d. Atau bentuk a,b, dan c saja . Bahkan d saja. Namun,  belum memenuhi ketentuan bila hanya memilih a saja, atau b saja atau c saja. Silahkan simak baik-baik.

Kebingungan semacam itu terjadi di lapangan karena tidak ada aturan turunan berupa POS baik dari BSNP atau Dirjen terkait, yang biasanya menjabarkan ketentuan dari Kemendikbud. Sehingga wajar bila di lapangan terjadi beragam tanggapan.

Dalam perkembangannya, banyak  pihak Dinas Pendidikan Kabupaten pun menanggapi SE tersebut secara beragam. Di beberapa daerah ada Dindikkab yang mengumpulkan guru yang biasa tergabung dalam MGMP untuk menyusun kisi-kisi dan soal bersama. Ada pula yang hanya memfasilitasi untuk menyusun kisi-kisi saja. Ini terjadi karena ketidakjelasan aturan dan lemahnya komunikasi dari kementrian. Ini saya ketahui ketika mengikuti Webinar Ngobrol Seksi tentang tanggal 28 Maret 2021 VoX Populi Institute Indonesia.

Fenomena itu terjadi karena luput memperhatikan  bahwa selama pandemi  beragam kurikulum yang digunakan sesuai kondisi masing-masing  satuan pendidikan. Ada yang memakai kurikulum normal, artinya tetap menggunakan kurikulum sebagaimana sebelum pandemi.  Ada yang menggunakan Kurikulum Darurat  sesuai dengan yang digariskan oleh kementrian. Ada pula yang menggunakan kurikulum sesuai dengan kondisi satuan pendidikan. Jadi tentu saja tidak relevan bila ada penilaian/ ujian bersama tingkat daerah. Lalu bagaimana Kementrian menanggapi hal ini? Mari kita tunggu perkembangannya.

Komentar

  1. Tidak ada lagi yang ditunggu, Ambu. Dinas pendidikan harusnya mengakomodasi dinamika yang ada. Satu yang perlu ditegaskan, apa pun model ujian yang diterapkan, guru bertanggung jawab menjaga kredibilitas ujian itu sendiri dan ... ingat ya, satuan pendidikan, dalam hal ini kepala sekolah menjadi penanggungjawab semua itu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul Pak D. Tidak ada lagi yg ditunggu karena sebagian daerah sudah melaksanakan USP. Hanya saja ingin tahu bagaimana respon kementrian menyikapi polemik yg terjadi

      Hapus
  2. Haruskah kita menunggu, sedangkan pembelajaran akan segera usai...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak usah menunggu, masing2 satuan pendidikan punya otoritas untuk melaksanakan SE mendikbud tersebut. Yg ditunggu adalah respon kementrian atas polemik yg terjadi

      Hapus
  3. Keren... Bunda Ambu, trimks share pengalaman yg dialami. Memang suka begitu kalau menghadapi ujian. Kadang2 suka berbeda persepsi. Tetapi kita sebagai pendidik harus mengikuti aturan dari Kemendibud. Sukses dan lancar ujian murid2nya, Aamiin...

    BalasHapus
  4. Aamiin, di daerah kami sudah selesai USPnya Mak... terlepas dari beragam aktivitas sesuai pemahaman terhadap SE tersebut.

    BalasHapus
  5. Menggunakan.. Kurikulum esensial yang di sesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah ambu... Semoga di beri kemudahan kelancaran untuk pelaksanaan ujian

    BalasHapus
  6. Masa pandemi cenderung MBS manajemen Berbasis Sekolah

    BalasHapus
  7. Satuan pendidikan mendapat peran penting saat ini.

    BalasHapus
  8. Ya Alloh semoga pandemi segera berakhir.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENAHAN GODAAN

Kata, Rasa, dan Rupa Kehidupan dalam Akrostik

INDAHNYA NAN MERAYU